Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Zitting Plaats)
Layanan sidang di luar gedung pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, atau biaya.
Ketentuan Umum
Sidang di luar gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri Kaimana di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri Kaimana dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.
Ketentuan Pelayanan
Pengadilan Negeri Kaimana dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.
Sidang keliling akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kaimana berdasarkan kebutuhan dan juga koordinasi dengan Pemerintah Daerah menurut wilayah dan kondisi geografis. Kini, petugas desa juga dapat dengan mudah mendaftarkan pelaksanaan sidang keliling melalui inovasi Senja Di Kaimana.