Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Zitting Plaats)

Layanan sidang di luar gedung pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, atau biaya.

Ketentuan Umum

Sidang di luar gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri Kaimana di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri Kaimana dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.

Ketentuan Pelayanan

Pengadilan Negeri Kaimana dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.

Sidang keliling akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kaimana berdasarkan kebutuhan dan juga koordinasi dengan Pemerintah Daerah menurut wilayah dan kondisi geografis. Kini, petugas desa juga dapat dengan mudah mendaftarkan pelaksanaan sidang keliling melalui inovasi Senja Di Kaimana.

Motto Pengadilan Negeri Kaimana

K U A T

Kreatif Ulet Akuntabel Transparan
ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
JAM KERJA
Senin - Kamis
08.00 - 16.30 WIT
Jum'at
08.00 - 17.00 WIT
JAM LAYANAN PTSP
Senin - Jum'at
08.30 - 16.00 WIT

ISTIRAHAT
Senin - Kamis
12.00 - 13.00 WIT
Jum'at
11.30 - 13.00 WIT

Khusus hari Sabtu, Minggu, Libur Nasional & Cuti Bersama, Kegiatan Kantor diliburkan.

Preview Survey
Preview Survey
ROLE MODEL / AGEN PERUBAHAN
Role Model
Role Model Pengadilan Negeri Kaimana
Agen Perubahan
Agen Perubahan 2026
STATISTIK SITUS
0051568

  • Hari Ini
    3,367
  • Minggu Ini
    9,953
  • Bulan Ini
    25,009
  • Tahun Ini
    51,568
  • Total Kunjungan
    51,568
  • Online Saat Ini
    13

Aksesibilitas