KESEKRETARIATAN

Tugas Pokok Pejabat Kesekretariatan

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kaimana adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kaimana. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kaimana mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kaimana.

Sekretaris

  1. Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumberdaya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kaimana;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
  3. Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh pimpinan;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
  5. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana serta pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  6. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat dan perpustakaan.
  7. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  8. Pelaksanaan urusan keuangan;
  9. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  10. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  11. Penyiapan bahan pelaksaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II.

Unit Kesekretariatan ini dibagi dalam 3 (tiga) sub yaitu:

  1. Sub Bagian Umum dan Keuangan;
  2. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana;
  3. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.

Sub Bagian Umum dan Keuangan

  1. Melaksanakan penyiapan pelaksaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan keuangan;
  2. Koordinator dan penanggung jawab seluruh kegiatan dan tugas-tugas di Bagian Umum dan Keuangan;
  3. Menyusun Rencana Kerja di Bagian Umum dan Keuangan;
  4. Melakukan pembinaan serta pengawasan melekat pada staf lingkungan Bagian Umum dan Keuangan;
  5. Membuka surat-surat dinas masuk dan memberi kode surat-surat penting;
  6. Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi;
  7. Menyiapkan penyelenggaraan Urusan Perpustakaan Kantor;
  8. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan;
  9. Koordinator pelaksanaan pengamanan lingkungan kantor dan menyusun jadwal piket jaga Kantor;
  10. Koordinator pelaksanaan kebersihan gedung, halaman serta lingkungan kantor;
  11. Mengkoordinasikan Pelaporan SABMN;
  12. Menyiapkan dan menyusun Laporan Urusan Umum dan Keuangan;
  13. Koordinator Pelaksanaan Kebersihan Kantor;
  14. Melakukan pengawasan dalam urusan keuangan yang bersumber dari pelaksanaan APBN;
  15. Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  16. Meneliti Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan;
  17. Meneliti Perhitungan Belanja Pegawai;
  18. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan;

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana

  1. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan unsur kepegawaian, penataan organisasi dan tatalaksana;
  2. Melaksanakan Tugas-tugas dan bertanggung jawab seluruh aktifitas bagian Kepegawaian;
  3. Mengkoordinasikan urusan Kepegawaian, Kepangkatan dan lain-lain pada atasan;
  4. Membuat dan menyusun Kalender Kerja dan Rencana Kerja Bagian Kepegawaian;
  5. Meneliti dan menganalisa data pegawai;
  6. Memberikan dan melakukan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai (DP 3) pada staf kepegawaian;
  7. Melakukan pengawasan peningkatan pelaksanaan tugas dan pengarahan pada staf kepegawaian;
  8. Sebagai Sekretaris merangkap anggota Baperjakat;
  9. Mengelola dan membuat usulan-usulan yang ada kaitannya dengan kepegawaian;
  10. Menyusun usul pemberian penghargaan, tanda kehormatan dan bentuk-bentuk penghargaan lainnya;
  11. Menganalisa data pegawai untuk menyiapkan DUK Pegawai Negeri;
  12. Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh pimpinan.

Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP)

  1. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  2. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan;
  3. Pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  4. Melakukan pembinaan serta pengawasan melekat pada staf Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  5. Melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan kepada staf Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan;
  7. Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh pimpinan.
Motto Pengadilan Negeri Kaimana

K U A T

Kreatif Ulet Akuntabel Transparan
ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
JAM KERJA
Senin - Kamis
08.00 - 16.30 WIT
Jum'at
08.00 - 17.00 WIT
JAM LAYANAN PTSP
Senin - Jum'at
08.30 - 16.00 WIT

ISTIRAHAT
Senin - Kamis
12.00 - 13.00 WIT
Jum'at
11.30 - 13.00 WIT

Khusus hari Sabtu, Minggu, Libur Nasional & Cuti Bersama, Kegiatan Kantor diliburkan.

Preview Survey
Preview Survey
ROLE MODEL / AGEN PERUBAHAN
Role Model
Role Model Pengadilan Negeri Kaimana
Agen Perubahan
Agen Perubahan 2026
STATISTIK SITUS
0051569

  • Hari Ini
    3,368
  • Minggu Ini
    9,954
  • Bulan Ini
    25,010
  • Tahun Ini
    51,569
  • Total Kunjungan
    51,569
  • Online Saat Ini
    14

Aksesibilitas