AGEN PERUBAHAN
Bahwa untuk mendukung terwujudkan Reformasi Birokrasi di Pengadilan Negeri Kaimana, perlu ada perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Kaimana. Untuk mendorong perubahan tersebut, perlu adanya Agen Perubahan (Agent of Change) yang menjadi contoh keteladanan perilaku nyata individu sebagai agen perubahan yang menggerakkan Reformasi Birokrasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pengadilan Negeri Kaimana sesuai dengan nilai-nilai yang ditetapkan organisasi. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2093/DJU/SK/KP.02.1/7/2022 tentang Pedoman Penetapan Role Model dan Pemilihan Agen Perubahan di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Satuan Kerja yang Berada di Bawahnya.