Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Biasa

Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

  • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  • Informasi yang diminta bervolume besar;
  • Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  • Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Prosedur Khusus

Prosedur Khusus digunakan dalam hal:

  • Permohonan diajukan secara langsung;
  • Informasi yang diminta termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  • Informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  • Informasi yang diminta tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  • Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
Tata Cara Permintaan Informasi
  1. Sebelum mengisi formulir permintaan informasi, bacalah prosedur permohonan informasi di atas dengan seksama, berikut syarat dan ketentuan yang diatur dalam SK KMA No. 1-144/SK/I/2011;
  2. Unduh file Formulir Permintaan Informasi pada bagian bawah halaman ini sesuai dengan prosedur yang akan digunakan (Formulir Type A: untuk prosedur biasa dan Formulir Type B: untuk prosedur khusus);
  3. Isi formulir tersebut dengan benar sesuai petunjuk;
  4. Formulir yang telah diisi dan ditandatangani dapat diantar langsung ke Petugas Meja Hukum pada Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kaimana, dikirimkan melalui surat ke alamat Jl. Batu Putih, Kec. Krooy, Kab. Kaimana, Papua Barat - 98654, atau melalui email ke alamat: info@pn-kaimana.go.id
  5. Petugas akan menyampaikan jawaban atas permintaan informasi yang Anda ajukan dalam jangka waktu 1 hari.
Biaya Perolehan Informasi
  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon;
  2. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan yang terdiri Atas: Biaya penggandaan (ex. Fotocopy) Informasi dan Biaya transportasi untuk melakukan penggandaan.
  3. Pengadilan menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan);
  4. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Lampiran Dokumen :

Informasi Pengajuan Keberatan

Dalam hal adanya penolakan atas permohonan informasi, tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022, tidak ditanggapi atau dipenuhinya permohonan informasi, permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur.

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kaimana selaku atasan PPID melalui petugas informasi.

Lihat Dokumen
Motto Pengadilan Negeri Kaimana

K U A T

Kreatif ♦ Ulet ♦ Akuntabel ♦ Transparan
ALIH BAHASA
ID Indonesian
⌃
JAM KERJA
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
JAM KERJA
Senin - Kamis
08.00 - 16.30 WIT
Jum'at
08.00 - 17.00 WIT
JAM LAYANAN PTSP
Senin - Jum'at
08.30 - 16.00 WIT

ISTIRAHAT
Senin - Kamis
12.00 - 13.00 WIT
Jum'at
11.30 - 13.00 WIT

Khusus hari Sabtu, Minggu, Libur Nasional & Cuti Bersama, Kegiatan Kantor diliburkan.

Preview Survey
Preview Survey
ROLE MODEL / AGEN PERUBAHAN
Role Model
Role Model Pengadilan Negeri Kaimana
Agen Perubahan
Agen Perubahan 2026
STATISTIK SITUS
0055922

  • Hari Ini
    3,961
  • Minggu Ini
    14,307
  • Bulan Ini
    29,363
  • Tahun Ini
    55,922
  • Total Kunjungan
    55,922
  • Online Saat Ini
    11

Aksesibilitas