Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Sebagai tindak lanjut atas Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Kaimana berkomitmen untuk menerapkan ketentuan tersebut dalam penyelenggaraan layanan peradilan. Komitmen ini sejalan dengan salah satu Nilai-Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu memberikan perlakuan yang setara di hadapan hukum bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Kaimana terus berupaya mewujudkan lingkungan peradilan yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh pencari keadilan, termasuk penyandang disabilitas, melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, penyesuaian prosedur pelayanan, serta peningkatan pemahaman dan sensitivitas aparatur pengadilan terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Dengan demikian, diharapkan setiap penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan peradilan tanpa hambatan maupun perlakuan diskriminatif. Berikut adalah sarana dan prasarana pendukung bagi penyandang disabilitas yang tersedia di Pengadilan Negeri Kaimana: