Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Sebagai tindak lanjut atas Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Kaimana berkomitmen untuk menerapkan ketentuan tersebut dalam penyelenggaraan layanan peradilan. Komitmen ini sejalan dengan salah satu Nilai-Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu memberikan perlakuan yang setara di hadapan hukum bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Kaimana terus berupaya mewujudkan lingkungan peradilan yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh pencari keadilan, termasuk penyandang disabilitas, melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, penyesuaian prosedur pelayanan, serta peningkatan pemahaman dan sensitivitas aparatur pengadilan terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Dengan demikian, diharapkan setiap penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan peradilan tanpa hambatan maupun perlakuan diskriminatif. Berikut adalah sarana dan prasarana pendukung bagi penyandang disabilitas yang tersedia di Pengadilan Negeri Kaimana:

Sarana Prasarana Penyandang Disabilitas PN Kaimana
Motto Pengadilan Negeri Kaimana

K U A T

Kreatif ♦ Ulet ♦ Akuntabel ♦ Transparan
ALIH BAHASA
ID Indonesian
⌃
JAM KERJA
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
JAM KERJA
Senin - Kamis
08.00 - 16.30 WIT
Jum'at
08.00 - 17.00 WIT
JAM LAYANAN PTSP
Senin - Jum'at
08.30 - 16.00 WIT

ISTIRAHAT
Senin - Kamis
12.00 - 13.00 WIT
Jum'at
11.30 - 13.00 WIT

Khusus hari Sabtu, Minggu, Libur Nasional & Cuti Bersama, Kegiatan Kantor diliburkan.

Preview Survey
Preview Survey
ROLE MODEL / AGEN PERUBAHAN
Role Model
Role Model Pengadilan Negeri Kaimana
Agen Perubahan
Agen Perubahan 2026
STATISTIK SITUS
0052220

  • Hari Ini
    259
  • Minggu Ini
    10,605
  • Bulan Ini
    25,661
  • Tahun Ini
    52,220
  • Total Kunjungan
    52,220
  • Online Saat Ini
    12

Aksesibilitas