Jenis Layanan PTSP

PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM

Petugas Kepaniteraan Muda Hukum

  1. Permohonan waarmaking surat-surat;
  2. Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
  3. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset;
  4. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  6. Permohonan legalisasi surat;
  7. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan kepaniteraan hukum.

Petugas Layanan Informasi

  1. Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022;
  2. Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik;
  3. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik;
  4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana;
  5. Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.

Petugas Layanan Pengaduan

  1. Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan;
  2. Memasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat– lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan;
  3. Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.

PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA

Petugas Kepaniteraan Muda Perdata

  1. Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa;
  2. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
  3. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan;
  4. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek;
  5. Menerima Pendaftaran perkara permohonan;
  6. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  7. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;
  9. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama;
  10. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara;
  11. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi;
  12. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi;
  13. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
  14. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi;
  15. Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK;
  16. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.

Petugas e-Court

  1. Menerima pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan dan gugatan sederhana secara elektronik;
  2. Membantu pembuatan akun pengguna lain;
  3. Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pembanding/ terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik;
  4. Menerima salinan cetak (hardcopy) dan salinan elektronik (softcopy) jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dari pihak yang tidak setuju persidangan secara elektronik sebelum jadwal siding yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada Panitera Pengganti;
  5. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan E-Court.

PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA

Petugas Kepaniteraan Muda Pidana

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan;
  3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  6. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan;
  7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
  8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  9. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
  11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  12. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara;
  13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.

PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM

Petugas Kesekretariatan

  1. Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri.
Motto Pengadilan Negeri Kaimana

K U A T

Kreatif Ulet Akuntabel Transparan
ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
JAM KERJA
Senin - Kamis
08.00 - 16.30 WIT
Jum'at
08.00 - 17.00 WIT
JAM LAYANAN PTSP
Senin - Jum'at
08.30 - 16.00 WIT

ISTIRAHAT
Senin - Kamis
12.00 - 13.00 WIT
Jum'at
11.30 - 13.00 WIT

Khusus hari Sabtu, Minggu, Libur Nasional & Cuti Bersama, Kegiatan Kantor diliburkan.

Preview Survey
Preview Survey
ROLE MODEL / AGEN PERUBAHAN
Role Model
Role Model Pengadilan Negeri Kaimana
Agen Perubahan
Agen Perubahan 2026
STATISTIK SITUS
0051568

  • Hari Ini
    3,367
  • Minggu Ini
    9,953
  • Bulan Ini
    25,009
  • Tahun Ini
    51,568
  • Total Kunjungan
    51,568
  • Online Saat Ini
    13

Aksesibilitas