Hak Pokok Dalam Persidangan

Hak Pokok Dalam Persidangan

Dalam rangka menjamin proses peradilan yang adil dan transparan, setiap pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kaimana memiliki hak-hak pokok berikut, sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022:

  1. Hak untuk melakukan jawab-menjawab: Pihak berperkara berhak menyampaikan bantahan atau tanggapan terhadap gugatan atau jawaban dari pihak lawan, yang meliputi:
    • Replik: Tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat.
    • Duplik: Tanggapan tergugat terhadap replik.
    • Rereplik dan Reduplik: Tanggapan lanjutan jika diperlukan oleh majelis hakim.
  2. Hak untuk mengajukan pembuktian: Termasuk hak untuk menghadirkan saksi, mengajukan bukti tertulis, bukti elektronik, maupun alat bukti lainnya yang sah menurut hukum acara.
  3. Hak untuk mengajukan kesimpulan: Setelah seluruh rangkaian proses pembuktian selesai, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan akhir secara tertulis sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Hak-hak ini diberikan untuk menjamin prinsip due process of law, yaitu proses hukum yang adil, terbuka, dan dapat diakses oleh semua pihak pencari keadilan tanpa diskriminasi.

Motto Pengadilan Negeri Kaimana

K U A T

Kreatif Ulet Akuntabel Transparan
ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
JAM KERJA
Senin - Kamis
08.00 - 16.30 WIT
Jum'at
08.00 - 17.00 WIT
JAM LAYANAN PTSP
Senin - Jum'at
08.30 - 16.00 WIT

ISTIRAHAT
Senin - Kamis
12.00 - 13.00 WIT
Jum'at
11.30 - 13.00 WIT

Khusus hari Sabtu, Minggu, Libur Nasional & Cuti Bersama, Kegiatan Kantor diliburkan.

Preview Survey
Preview Survey
ROLE MODEL / AGEN PERUBAHAN
Role Model
Role Model Pengadilan Negeri Kaimana
Agen Perubahan
Agen Perubahan 2026
STATISTIK SITUS
0051568

  • Hari Ini
    3,367
  • Minggu Ini
    9,953
  • Bulan Ini
    25,009
  • Tahun Ini
    51,568
  • Total Kunjungan
    51,568
  • Online Saat Ini
    13

Aksesibilitas