Wilayah Yurisdiksi Hukum Pengadilan Negeri Kaimana

Dasar Hukum

UU Nomor 26 Tahun 2002

Tanggal Peresmian

11 Desember 2002

Ibukota

Kaimana

Luas Wilayah

18.500,00 km²

Populasi

58.404 jiwa (2018)

Jumlah Kecamatan

7

Jumlah Kelurahan

2

Jumlah Desa

84

Suku Bangsa

Kuripasai, Miereh, Maerasi, Irarutu, Koiway, Oburau, Madewana, Kuri, dan suku pendatang

Zona Waktu

Waktu Indonesia Timur (WIT)

 

Letak dan Luas Wilayah
Kabupaten Kaimana terletak di bawah garis khatulistiwa, posisi Kabupaten Kaimana berada di antara 020o,90’ – 040o,20 Lintang Selatan dan 1320o,75’ – 1350o,15’ Bujur Timur, dengan ketinggian 0 – 100 meter di atas permukaan laut (dpl). Sebagai bagian dari Provinsi Papua Barat, letak Kabupaten Kaimana terletak di sisi paling Timur provinsi tersebut. Jika bentuk Pulau Papua diibaratkan seperti burung Cendrawasih, letak Kabupaten Kaimana ada di bagian lehernya. 
Kabupaten Kaimana berbatasan langsung dengan Laut Arafuru pada bagian selatan, di bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama. Sedangkan pada sebelah timur Kaimana berbatasan dengan Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire, dan di sisi barat berbatasan dengan Kabupaten Fakfak.

Wilayah yang luas membuat jarak dari pusat kota ke ibukota distrik terbilang jauh. Jarak dari setiap distrik ke ibukota kabupaten juga berbeda. Beberapa distrik memiliki jarak tempuh yang sangat jauh ke Kota Kaimana. Distrik Yamor merupakan distrik dengan jarak terjauh, yakni dengan jarak tempuh 190 km. Etna juga menjadi salah satu distrik terjauh dari pusat Kota Kaimana yang berjarak 141 km atau 84 mil dari pusat Kota Kaimana, selain Yamor yang masih lebih jauh lagi ditambah perjalanan jalan kaki. 
Akses jalur darat yang belum banyak terbuka dan sangat terbatas membuat transportasi laut menjadi pilihan utama. Pada musim timur, akses lewat laut ke beberapa distrik juga terhambat karena kondisi angin kencang dan tingginya gelombang laut. Saat laut tengah bergolak, praktis akses yang relatif terbuka hanya dua distrik di daerah teluk yakni Distrik Arguni Bawah dan Teluk Arguni. Distrik-distrik lainnya bisa jadi terisolasi sampai menunggu cuaca bersahabat. 
Kondisi geografis dengan keterbatasan akses infrastruktur dan transportasi semacam ini memang khas pada daerah baru. Tantangan alam sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Terutama saat Pemerintah Kaimana bersentuhan langsung dengan masyarakat kampung di berbagai pelosok distrik. Kondisi ini menggambarkan terbatasnya akses masyarakat terhadap layanan publik yang hanya tersedia di Ibu Kota Kabupaten. 
Seperti halnya wilayah pesisir lain di Indonesia, wilayah Kabupaten Kaimana terdiri dari daratan dan lautan, di mana luas keduanya hampir sama. Terdiri dari 676 pulau, luas keseluruhan kawasan Kabupaten Kaimana ialah 36.000 km², dengan luas daratan 18.500 km² dan hamparan lautan seluas 17.500 km². Meski termasuk kawasan bahari, bentang alam wilayah Kabupaten Kaimana cukup beragam, mulai dari kontur perbukitan, pegunungan, lembah sungai, dataran rendah, dan pesisir pantai. Pada wilayah pantai, sebagian daerah merupakan pesisir pada laut lepas Arafura, sebagian lainnya berada di wilayah teluk maupun tanjung. Adapun garis pantai daratan utamanya ialah sepanjang 1.776 km dan garis pantai kepulauan sekitarnya sepanjang 660 km. 
Kaimana sudah menjadi pusat keramaian sejak masa kolonial. Pada masa Perang Pasifik, daerah ini menjadi pangkalan tentara Belanda dan kemudian diambil alih Jepang. Beberapa peninggalan bangunan masa lalu bisa ditemukan sampai saat ini seperti di kawasan pertokoan Trikora. Bandara Utarum pertama kalinya juga dibangun oleh bala tentara Jepang. Secara geopolitik, Kaimana memang memiliki letak strategis sejak dahulu. 
Kaimana menjadi daerah otonom sejak dimekarkan dari Kabupaten Fakfak pada 12 April 2002, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002. Secara administratif, saat ini Kabupaten Kaimana terdiri atas 7 distrik, 2 kelurahan, dan 86 desa/kampung. Pada tahap awal penetapan sebagai daerah otonom baru tahun 2002, wilayah administratif Kabupaten Kaimana hanya terdiri dari empat distrik yaitu Distrik Kaimana, Distrik Teluk Arguni, Distrik Buruway, dan Distrik Etna. Kemudian pada tahun 2006 dilakukan pemekaran kecamatan sehingga menambah tiga distrik lainnya. Distrik Teluk Arguni kemudian disebut sebagai Distrik Teluk Arguni Atas, dan sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Distrik Arguni Bawah, serta dua distrik lainnya yaitu Distrik Kambrauw dan Distrik Yamor. Sejak awal dibentuk, Distrik Kaimana ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Kaimana. 
Luas wilayah dan jumlah pulau masing-masing distrik berbeda satu dengan lainnya. Distrik Teluk Etna merupakan distrik dengan luas wilayah terbesar yakni 4.195 km² atau sekitar 22,68% dari total luas wilayah Kaimana. Distrik Kambrauw menjadi distrik paling kecil dengan luas wilayah 775 km² atau sekitar 4,08% dari luas keseluruhan Kaimana. Sedangkan Distrik Kaimana menjadi distrik dengan jumlah pulau terbanyak yakni 482 pulau kecil.

Motto Pengadilan Negeri Kaimana

K U A T

Kreatif Ulet Akuntabel Transparan
ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
JAM KERJA
Senin - Kamis
08.00 - 16.30 WIT
Jum'at
08.00 - 17.00 WIT
JAM LAYANAN PTSP
Senin - Jum'at
08.30 - 16.00 WIT

ISTIRAHAT
Senin - Kamis
12.00 - 13.00 WIT
Jum'at
11.30 - 13.00 WIT

Khusus hari Sabtu, Minggu, Libur Nasional & Cuti Bersama, Kegiatan Kantor diliburkan.

Preview Survey
Preview Survey
ROLE MODEL / AGEN PERUBAHAN
Role Model
Role Model Pengadilan Negeri Kaimana
Agen Perubahan
Agen Perubahan 2026
STATISTIK SITUS
0051569

  • Hari Ini
    3,368
  • Minggu Ini
    9,954
  • Bulan Ini
    25,010
  • Tahun Ini
    51,569
  • Total Kunjungan
    51,569
  • Online Saat Ini
    14

Aksesibilitas