KEPANITERAAN HUKUM
Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
- Petugas PTSP menerima permohonan pendaftaran surat kuasa dan meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa
- Petugas memberi stempel legalisir dan mencatat ke dalam buku register pendaftaran surat kuasa
- Panitera Muda Hukum memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan
- Panitera menandatangani pendaftaran surat kuasa
- Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
- Petuga PTSP menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon
- Salinan Surat Kuasa diarsipkan di Kepaniteraan Muda Hukum
Pendaftaran Surat Kuasa / Ijin Kuasa Insidentil
- Petugas PTSP menerima permohonan berkas surat permohonan ijin kuasa insidentil dan meneliti kelengkapan permohonan surat ijin kuasa insidentil.
- Staf di Kepaniteraan Muda Hukum membuat konsep surat ijin kuasa insidentil.
- Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf
- Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat ijin kuasa insidentil.
- Ketua pengadilan negeri menandatangani surat ijin kuasa insidentil.
- Panitera Muda Hukum mencatat ijin kuasa insidentil dalam buku register pemberian ijin kuasa insidentil.
- Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
- Petugas PTSP menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon
- Panitera Muda Hukum mengarsipkan berkas permohonan surat ijin kuasa insidentil, dan salinan surat ijin insidentil