Relaas Panggilan Kepada Agusta Indakray, Tergugat Pada Nomor : 12/Pdt. G/2026/PN Kmn
Pada hari Jum`at tanggal 14 Agustus 2026 saya Lukman Iha Jurusita pada Pengadilan Negeri Kaimana, atas perintah Hakim Ketua dalam Perkara Perdata Nomor 12/Pdt. G/2026/PN Kmn tanggal 21 Mei 2026;
TELAH MEMANGGIL :
AGUSTA INDAKRAY, Dahulu bertempat tinggal di Jalan Kebun Kelapa RT 030 RW 000 Kelurahan Kaimana Kota, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, namun sekarang sudah tidak diketahui keberadaanya, tetapi masih dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai Tergugat;
Untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Kaimana yang di selenggarakan di :
Alamat : Jl. Batu Putih, Kel. Krooy, Distrik Kaimana, Kab. Kaimana, Prov. Papua Barat;
Hari/Tanggal : Senin, 14 September 2026:
Pukul : 09:00 WIT;
Dalam perkara perdata antara :
CORNELIA OLIVIA SIKORA Sebagai PENGGUGAT
Lawan
AGUSTA INDAKRAY Sebagai TERGUGAT;
Panggilan Umum ini saya jalankan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman di Pengadilan dan diumumkan melalui Media Elektronik Pengadilan Negeri Kaimana Serta melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Kabupaten Kaimana.
Jurusita
ttd.
Lukman Iha