Relaas Panggilan Kepada Sony Baumase Tergugat Pada Nomor : 15/Pdt.G/2026/PN Kmn
Pada hari Senin tanggal 20Juli 2026 saya Dahliani Jurusita pada Pengadilan Negeri Kaimana, atas perintah Hakim Ketua dalam Perkara Perdata Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Kmn tanggal 17 Juni 2026;
TELAH MEMANGGIL :
SONY BAUMASE, Dahulu bertempat tinggal di Kampung Siawatan, RT/RW 003/000, Kel/Desa Siawatan, Kecamatan Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, namun sekarang sudah tidak diketahui keberadaanya, tetapi masih dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai Tergugat;
Untuk menghadap siding Pengadilan Negeri Kaimana yang di selenggarakan di :
Alamat : Jl. Batu Putih, Kel. Krooy, Distrik Kaimana, Kab. Kaimana, Prov. Papua Barat;
Hari/Tanggal : Selasa, 20 Oktober 2026;
Pukul : 09:00 WIT;
Dalam perkara perdata antara :
MARTHA MANUPUTTY Sebagai Penggugat
Lawan
SONY BAUMASE Sebagai Tergugat
Panggilan Umum ini saya jalankan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman di Pengadilan dan diumumkan melalui Media Elektronik Pengadilan Negeri Kaimana Serta melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Kabupaten Kaimana.
Jurusita
ttd.
Dahliani