Relaas Panggilan Kepada Maria Welerubun Tergugat Pada Nomor : 11/Pdt. G/2026/PN Kmn
Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 saya Lukman Iha Jurusita pada Pengadilan Negeri Kaimana, atas perintah Hakim Ketua dalam Perkara Perdata Nomor 11/Pdt. G/2026/PN Kmn tanggal 13 Mei 2026;
TELAH MEMANGGIL :
MARIA WELERUBUN, Dahulu bertempat tinggal di Jl. Casuarina – Krooy, RT/RW 012/003, Keluarah Krooy, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, namun sekarang sudah tidak diketahui keberadaanya, tetapi masih dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai Tergugat;
Untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Kaimana yang di selenggarakan di :
Alamat : Jl. Batu Putih, Kel. Krooy, Distrik Kaimana, Kab. Kaimana, Prov. Papua Barat;
Hari/Tanggal : Rabu, 17 Juni 2026:
Pukul : 09:00 WIT;
Dalam perkara perdata antara :
BERTY HERMAWAN Sebagai Penggugat
Lawan
MARIA WELERUBUN Sebagai Tergugat
Panggilan Umum ini saya jalankan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman di Pengadilan dan diumumkan melalui Media Elektronik Pengadilan Negeri Kaimana Serta melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Kabupaten Kaimana.
Jurusita
ttd.
Lukman Iha