Hak Masyarakat

HAK-HAK UTAMA PENCARI KEADILAN

📅 18 Juni 2026

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataannya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP)

Motto Pengadilan Negeri Kaimana

K U A T

Kreatif ♦ Ulet ♦ Akuntabel ♦ Transparan
ALIH BAHASA
ID Indonesian
⌃
JAM KERJA
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
JAM KERJA
Senin - Kamis
08.00 - 16.30 WIT
Jum'at
08.00 - 17.00 WIT
JAM LAYANAN PTSP
Senin - Jum'at
08.30 - 16.00 WIT

ISTIRAHAT
Senin - Kamis
12.00 - 13.00 WIT
Jum'at
11.30 - 13.00 WIT

Khusus hari Sabtu, Minggu, Libur Nasional & Cuti Bersama, Kegiatan Kantor diliburkan.

Preview Survey
Preview Survey
ROLE MODEL / AGEN PERUBAHAN
Role Model
Role Model Pengadilan Negeri Kaimana
Agen Perubahan
Agen Perubahan 2026
STATISTIK SITUS
0055922

  • Hari Ini
    3,961
  • Minggu Ini
    14,307
  • Bulan Ini
    29,363
  • Tahun Ini
    55,922
  • Total Kunjungan
    55,922
  • Online Saat Ini
    10

Aksesibilitas