Permohonan Informasi
Biaya Perolehan Informasi
📅 04 Juni 2026
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon;
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan yang terdiri Atas: Biaya penggandaan (ex. Fotocopy) Informasi dan Biaya transportasi untuk melakukan penggandaan.
- Pengadilan menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan);
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.