Permohonan Informasi
Tata Cara Permintaan Informasi
📅 04 Juni 2026
- Sebelum mengisi formulir permintaan informasi, bacalah prosedur permohonan informasi di atas dengan seksama, berikut syarat dan ketentuan yang diatur dalam SK KMA No. 1-144/SK/I/2011;
- Unduh file Formulir Permintaan Informasi pada bagian bawah halaman ini sesuai dengan prosedur yang akan digunakan (Formulir Type A: untuk prosedur biasa dan Formulir Type B: untuk prosedur khusus);
- Isi formulir tersebut dengan benar sesuai petunjuk;
- Formulir yang telah diisi dan ditandatangani dapat diantar langsung ke Petugas Meja Hukum pada Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kaimana, dikirimkan melalui surat ke alamat Jl. Batu Putih, Kec. Krooy, Kab. Kaimana, Papua Barat - 98654, atau melalui email ke alamat: info@pn-kaimana.go.id
- Petugas akan menyampaikan jawaban atas permintaan informasi yang Anda ajukan dalam jangka waktu 1 hari.