Permohonan Informasi
Prosedur Khusus
📅 04 Juni 2026
Prosedur Khusus digunakan dalam hal:
- Permohonan diajukan secara langsung;
- Informasi yang diminta termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Informasi yang diminta tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.