Pelayanan PTSP
PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA
📅 04 Juni 2026
Petugas Kepaniteraan Muda Perdata
- Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa;
- Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
- Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan;
- Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek;
- Menerima Pendaftaran perkara permohonan;
- Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;
- Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama;
- Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara;
- Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi;
- Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi;
- Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
- Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi;
- Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.
Petugas e-Court
- Menerima pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan dan gugatan sederhana secara elektronik;
- Membantu pembuatan akun pengguna lain;
- Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pembanding/ terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik;
- Menerima salinan cetak (hardcopy) dan salinan elektronik (softcopy) jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dari pihak yang tidak setuju persidangan secara elektronik sebelum jadwal siding yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada Panitera Pengganti;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan E-Court.