Zitting Plaats
Ketentuan Pelayanan
📅 25 Mei 2026
Pengadilan Negeri Kaimana dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.
Sidang keliling akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kaimana berdasarkan kebutuhan dan juga koordinasi dengan Pemerintah Daerah menurut wilayah dan kondisi geografis. Kini, petugas desa juga dapat dengan mudah mendaftarkan pelaksanaan sidang keliling melalui inovasi Senja Di Kaimana.