Zitting Plaats
Ketentuan Umum
📅 25 Mei 2026
Sidang di luar gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri Kaimana di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri Kaimana dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.