Kesekretariatan
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana
📅 22 Mei 2026
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan unsur kepegawaian, penataan organisasi dan tatalaksana;
- Melaksanakan Tugas-tugas dan bertanggung jawab seluruh aktifitas bagian Kepegawaian;
- Mengkoordinasikan urusan Kepegawaian, Kepangkatan dan lain-lain pada atasan;
- Membuat dan menyusun Kalender Kerja dan Rencana Kerja Bagian Kepegawaian;
- Meneliti dan menganalisa data pegawai;
- Memberikan dan melakukan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai (DP 3) pada staf kepegawaian;
- Melakukan pengawasan peningkatan pelaksanaan tugas dan pengarahan pada staf kepegawaian;
- Sebagai Sekretaris merangkap anggota Baperjakat;
- Mengelola dan membuat usulan-usulan yang ada kaitannya dengan kepegawaian;
- Menyusun usul pemberian penghargaan, tanda kehormatan dan bentuk-bentuk penghargaan lainnya;
- Menganalisa data pegawai untuk menyiapkan DUK Pegawai Negeri;
- Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh pimpinan.