SOP Kepaniteraan Muda Hukum

Pendaftaran Surat Kuasa / Ijin Kuasa Insidentil

📅 22 Mei 2026

  1. Petugas PTSP menerima permohonan berkas surat permohonan ijin kuasa insidentil dan meneliti kelengkapan permohonan surat ijin kuasa insidentil.
  2. Staf di Kepaniteraan Muda Hukum membuat konsep surat ijin kuasa insidentil.
  3. Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf
  4. Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat ijin kuasa insidentil.
  5. Ketua pengadilan negeri menandatangani surat ijin kuasa insidentil.
  6. Panitera Muda Hukum mencatat ijin kuasa insidentil dalam buku register pemberian ijin kuasa insidentil.
  7. Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
  8. Petugas PTSP menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon
  9. Panitera Muda Hukum mengarsipkan berkas permohonan surat ijin kuasa insidentil, dan salinan surat ijin insidentil
Motto Pengadilan Negeri Kaimana

K U A T

Kreatif ♦ Ulet ♦ Akuntabel ♦ Transparan
ALIH BAHASA
ID Indonesian
⌃
JAM KERJA
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
JAM KERJA
Senin - Kamis
08.00 - 16.30 WIT
Jum'at
08.00 - 17.00 WIT
JAM LAYANAN PTSP
Senin - Jum'at
08.30 - 16.00 WIT

ISTIRAHAT
Senin - Kamis
12.00 - 13.00 WIT
Jum'at
11.30 - 13.00 WIT

Khusus hari Sabtu, Minggu, Libur Nasional & Cuti Bersama, Kegiatan Kantor diliburkan.

Preview Survey
Preview Survey
ROLE MODEL / AGEN PERUBAHAN
Role Model
Role Model Pengadilan Negeri Kaimana
Agen Perubahan
Agen Perubahan 2026
STATISTIK SITUS
0056328

  • Hari Ini
    335
  • Minggu Ini
    14,713
  • Bulan Ini
    29,769
  • Tahun Ini
    56,328
  • Total Kunjungan
    56,328
  • Online Saat Ini
    12

Aksesibilitas