Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata
Prosedur Pendaftaran Gugatan
📅 22 Mei 2026
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di Meja PTSP Perdata, dengan beberapa membawa kelengkapan:
- Surat Permohonan/Gugatan
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
- Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan