Daftar Artikel
Prosedur Biasa
Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar; Informasi yang diminta belum tersedi...
Baca Selengkapnya »PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM
Petugas Kepaniteraan Muda Hukum Permohonan waarmaking surat-surat; Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata; Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadi...
Baca Selengkapnya »PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA
Petugas Kepaniteraan Muda Perdata Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa; Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana; Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan; Menerima Pendaftaran ver...
Baca Selengkapnya »PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA
Petugas Kepaniteraan Muda Pidana Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik; Menerima pendaftaran permohonan praperadilan; Mener...
Baca Selengkapnya »PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM
Petugas Kesekretariatan Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri.
Baca Selengkapnya »TATA TERTIB DI LINGKUNGAN PENGADILAN
Mengenakan pakaian yang sopan; Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang; Dilarang merokok di area gedung Pengadilan; Duduk rapi dan sopan di bangku yang telah disediakan; Di...
Baca Selengkapnya »Delegasi
Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses...
Baca Selengkapnya »Pengaduan Layanan Publik
(Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya) P...
Baca Selengkapnya »Hak Pokok Dalam Persidangan
Dalam rangka menjamin proses peradilan yang adil dan transparan, setiap pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kaimana memiliki hak-hak pokok berikut, sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 2-144/K...
Baca Selengkapnya »Ketentuan Pelayanan
Pengadilan Negeri Kaimana dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hamba...
Baca Selengkapnya »